PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.


Umumnya, penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dengan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.


Untuk layanan di Jarvis Store, prosedur pemotongan PPh 23 dilakukan pada awal pembayaran oleh klien dengan cara mandiri. Pengumpulan bukti potong PPh 23 dilakukan maksimal tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Anda melakukan pembayaran.


Jika telah terlanjur membayarkan secara penuh, Anda diperkenankan melampirkan bukti potong terlebih dahulu untuk permintaan refund atau pengembalian PPh 23. Request refund PPh 23 wajib dilakukan pada bulan yang sama dengan pembayarannya. 


Jika sudah melakukan pembayaran bisa di kirim bukti potong ke billing@jarvis-store.com untuk softfile atau jika dalam bentuk hardfile bisa kirim ke : 
Divisi Finance PT Mora Pratama Kreasindo 
The H Tower 17 th floor unit, JL HR Rasuna Said Kav 20 Kuningan Jakarta Selatan 12940